Minggu, 15 November 2009

Auditor

ETIKA SEORANG AUDITOR (KAP) dalam MENERIMA PARSEL

Setiap menjelang hari raya Idul Fitri, kita sering melihat fenomena atau kebiasaan masyarakat yang saling memberi dan menerima parsel, sebenarnya merupakan hal yang wajar selama niatnya untuk menyambung silahturahmi antar sesama. Sesuai dengan Undang - undang pemberantasan tindak korupsi Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12b ayat 1 menyebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas yang termasuk parsel atau pemberian hadiah pada pejabat saat lebaran oleh rekanan atau bawahan masuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibanya dan tugas.

Begitu pula dengan seorang auditor, memperoleh parsel dari klien bukanlah suatu hal yang salah selama auditor tetap independent dalam menjalankan tugasnya dalam mengaudit perusahaan klien dan tidak berpengaruh atas parsel yang di terimanya, karena apabila auditor terpengaruh yang di berikan oleh klien maka hal tersebut termasuk tindakan suap.

8 KAP YANG di BEKUKAN

Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha 8 Akuntan publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) - berdasarkan peraturan Menteri Keungan No.17/PMK.01/2008. INILAH.com

Dari ke - 8 KAP yang di bekukan tersebut adalah AP. Drs. Adin Nur karena dinyatakan belumya memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip di tahun buku 200. Ada pula Akuntan Publik (AP) Drs. Hans Burhanudin Makarau dibekukan karena belum memenuhi Standa Auditing (SA) ia dibekukan selama 3 bulan. Dari kedua laporan Akuntan Publik (AP) ini dinilai Depkeu berpotensi mempengaruhi laporan auditor independent.

Selain itu ada pula yang lainnya seperti KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs. Soejono, KAP Abdul Azis B, KAP Drs. Iswara, mereka dicabut izinnya oleh Menkeu lantaran tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahunan takwin.

Kalau Boleh saya sarankan, Ya kita sebagai warga Indonesia Yang baik kita harus mematuhi Standart Auditing (SA) - Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berdasrkan peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008. Bila tidak mentaatinya akan di kenakan sanksi seperti di cabut izin; Pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya di kenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar