Selasa, 17 November 2009

ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI

ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI


Pengertian Profesi dan Pelaksanaan Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.

1. Etika Profesi

Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

2. Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

* Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
* Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
* Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Minggu, 15 November 2009

Auditor

ETIKA SEORANG AUDITOR (KAP) dalam MENERIMA PARSEL

Setiap menjelang hari raya Idul Fitri, kita sering melihat fenomena atau kebiasaan masyarakat yang saling memberi dan menerima parsel, sebenarnya merupakan hal yang wajar selama niatnya untuk menyambung silahturahmi antar sesama. Sesuai dengan Undang - undang pemberantasan tindak korupsi Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12b ayat 1 menyebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas yang termasuk parsel atau pemberian hadiah pada pejabat saat lebaran oleh rekanan atau bawahan masuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibanya dan tugas.

Begitu pula dengan seorang auditor, memperoleh parsel dari klien bukanlah suatu hal yang salah selama auditor tetap independent dalam menjalankan tugasnya dalam mengaudit perusahaan klien dan tidak berpengaruh atas parsel yang di terimanya, karena apabila auditor terpengaruh yang di berikan oleh klien maka hal tersebut termasuk tindakan suap.

8 KAP YANG di BEKUKAN

Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha 8 Akuntan publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) - berdasarkan peraturan Menteri Keungan No.17/PMK.01/2008. INILAH.com

Dari ke - 8 KAP yang di bekukan tersebut adalah AP. Drs. Adin Nur karena dinyatakan belumya memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip di tahun buku 200. Ada pula Akuntan Publik (AP) Drs. Hans Burhanudin Makarau dibekukan karena belum memenuhi Standa Auditing (SA) ia dibekukan selama 3 bulan. Dari kedua laporan Akuntan Publik (AP) ini dinilai Depkeu berpotensi mempengaruhi laporan auditor independent.

Selain itu ada pula yang lainnya seperti KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs. Soejono, KAP Abdul Azis B, KAP Drs. Iswara, mereka dicabut izinnya oleh Menkeu lantaran tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahunan takwin.

Kalau Boleh saya sarankan, Ya kita sebagai warga Indonesia Yang baik kita harus mematuhi Standart Auditing (SA) - Standart Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berdasrkan peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008. Bila tidak mentaatinya akan di kenakan sanksi seperti di cabut izin; Pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya di kenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.

Selasa, 10 November 2009

Transparansi dalam Kasus Bank Century
RIBUT-RIBUT soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.

Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?

Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.

Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.

Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.

Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.

Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.

Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.

Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?

Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.